Menkop mempercepat koppdes merah dan putih

Menkop mempercepat koppdes merah dan putih


Menteri Koperasi (Menkop) Buda Arie Setiadi menerbitkan surat surat edaran (SE) 1/2025 tentang proses pembentukan pembentukan koperasi pedesaan merah dan putih (Kopdes) (Kopdes) (Konsultan Kota dan Konsultan yang Bertanggung Jawab.

“Siklus ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan polisi merah dan putih,” kata Mekop dalam pernyataan resmi di Jakarta pada hari Rabu (3/19).

Di sini, tahapan dan garis periode pembentukan Koppes merah dan putih yang diadakan antara Maret dan Juni 2025 dijelaskan. Ini termasuk fase sosialisasi dan persiapan, mulai dari Maret 2025, dengan perencanaan intensif sosialisasi untuk semua pemerintah daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) (Kepala Negara).

Dalam SE, Menkop Budi Arie juga menyiratkan masalah pertimbangan desa yang dibentuk oleh koperasi, di mana setiap desa yang membentuk koperasi harus menjalani pertimbangan desa khusus.

Menkop menjelaskan: “Di forum ini, harus ada konsensus tentang pembentukan koperasi, dengan artikel asosiasi awal termasuk nama, jenis bisnis, modal dasar, keanggotaan awal, dll., Dan kandidat pemilu sebagai manajemen/pengawas koperasi.”

Pada tahap berikutnya, Menkop yang sedang berlangsung terkait dengan pembentukan koperasi baru oleh badan hukum. “Notaris akan mengembangkan perbuatan koperasi sesuai dengan hukum,” kata Menkop.

Kemudian, permintaan untuk persetujuan kerja sama oleh Departemen Hukum untuk mendapatkan persetujuan dari badan hukum diajukan.

Namun, untuk desa -desa di mana sudah ada koperasi aktif, pengumpulan data dan evaluasi kinerja dilakukan. Jika dianggap sehat dan sesuai dengan tujuan program, koperasi yang ada dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes merah dan putih.

“Ini tidak memerlukan pembuatan yang baru dan menyesuaikan persyaratan asosiasi. Untuk koperasi pedesaan yang ada, tetapi tidak terlalu aktif atau lemah, itu akan langsung masuk ke program revitalisasi,” jelas Menkop.

Menurut Menkop, sebuah desa dengan populasi kurang dari 500 orang dapat membangun koperasi desa dengan banyak desa. (Achmad Ichsan)



Berita Terkini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *