Pemerintah telah merumuskan rencana tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebagai kebijakan permanen. Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif pajak PPh final sebesar 0% berlaku bagi UMKM yang omzet tahunannya kurang dari Rp500 juta, sedangkan tarif pajak 0,5% berlaku bagi UMKM yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Oleh karena itu, akan dilakukan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan dan ini keputusan final,” kata Maman usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Kredit Komersial Rakyat (KUR) di Jakarta, Senin (17 November 2025). Ia juga menambahkan, pengajuan KUR mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta tetap tidak memerlukan agunan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, perpanjangan fasilitas PPH final 0,5% bagi usaha kecil, menengah, dan mikro dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan langsung hingga tahun 2029. Reformasi ini dirancang untuk memastikan usaha kecil tetap memiliki beban pajak yang lebih ringan, terutama di tengah tantangan perekonomian dan kebutuhan untuk menjaga kelancaran arus kas.
“Soal PPh final UMKM, pajak final sebesar 0,5% akan berlaku hingga tahun 2029. Oleh karena itu, tidak diperpanjang satu tahun saja, tetapi kepastiannya akan berlanjut hingga tahun 2029,” kata Airlangga di Gedung Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16 September 2025).
Pemerintah berharap perubahan peraturan ini akan memberikan kepastian jangka panjang dan mendorong lebih banyak UMKM untuk masuk dan bertahan dalam sistem perpajakan Tanah Air.
Review Film
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Berita Olahraga
Lowongan Kerja
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Berita Politik
Resep Masakan
Pendidikan

