Posted inUncategorized
Pemerintah menetapkan pajak penghasilan final tetap sebesar 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet Rp 500 juta masih bebas pajak
Pemerintah memperluas fasilitas perpajakan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan menerapkan tarif pajak…
